Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Baca Juga: Berakhir hari ini, akankah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang?
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.
Baca Juga: Intip rekomendasi saham Sarana Menara Nusantara (TOWR) dari Panin Sekuritas
Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3. Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.
Pertama, menunjukkan kartu vaksin. Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 22 November
Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News