Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut berdasarkan pada kajian selama 10 bulan terakhir. Dimana dari kajian terlihat mulai dari bed occupancy rate hingga positivity rate kasus di Indonesia berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pada akhir Tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan. Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19," kata Jokowi dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/1).
Baca Juga: PPKM Dicabut, Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Baru 29,21%
Ia menjelaskan, angka BOR dan positivity rate bahkan angka kematian karena Covid-19 di Indonesia di bawah standar WHO.
Maka hal tersebut yang menjadi dasar bagi pemerintah memutuskan mulai akhir tahun 2022 PPKM tak lagi diberlakukan.
Dengan pencabutan PPKM diharapkan nantinya dapat mendorong dan memantik ekonomi Indonesia di 2023,untuk tumbuh lebih baik di banding 2022.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan meski status PPKM dicabut kondisi belum masuk endemi. Indonesia saat ini masih fase menuju endemi.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Masa Transisi Menuju Endemi
Maka kini Pemerintah masih menyusun mengenai roadmap endemi Covid-19. Dalam roadmap nantinya dibahas mengenai langkah-langkah yang dilakukan ketika pandemi menjadi endemi.
Selain itu Ia menegaskan bahwa meski PPKM tak lagi diberlakukan namun penerapan protokol kesehatan masih harus dilakukan. Demikian juga dengan vaksinasi Covid-19 yang masih terus didorong.
"Belum, masih menuju endemi. Yang pasti pencabutan PPKM yang artinya tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi protokol kesehatan masih diperlukan termasuk vaksinasi," kata Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News