kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat, Luhut Panjaitan usul WFH 100% hingga mal tutup


Rabu, 30 Juni 2021 / 20:42 WIB
PPKM darurat, Luhut Panjaitan usul WFH 100% hingga mal tutup
ILUSTRASI. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah usulan dalam penerapan PPKM darurat cegah Covid-19.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah usulan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Luhut sendiri telah ditunjuk untuk menjadi koordinator dalam penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Beberapa usul Luhut tersebut tercantum dalam dokumen rapat yang telah dikonfirmasi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.

Berdasarkan dokumen tersebut, PPKM darurat akan dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020. PPKM darurat dilakukan dengan target penambahan kasus konfirmasi harian turun di bawah 10.000 per hari.

Cakupan PPKM darurat antara lain:

1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: Jokowi umumkan rencana PPKM darurat di depan pelaku usaha

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali




TERBARU

[X]
×