kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat berlaku, ini persyaratan terbaru naik pesawat


Jumat, 02 Juli 2021 / 11:52 WIB
PPKM darurat berlaku, ini persyaratan terbaru naik pesawat


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah maskapai penerbangan di tanah air seperti Garuda Indonesia, Lion group, Sriwijaya Air  an Nam Air, mengumumkan syarat penerbangan domestik wajib menunjukan kartu vaksin, minimal vaksin pertama juga hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Tujuan ini disampaikan di instagram resmi @garuda.indonesia, @liongroup dan @sriwijayaair, rangka mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyaratak (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, dalam rangka mempercepat program vaksinasi, Garuda Indonesia juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 untuk para penumpang Garuda Indonesia yang berangkat dari Bandara internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Vasilitas ini berlaku sejak 30 Juni 2021 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Pasokan Oksigen di RS Memasuki Fase Kritis

“Bagi yang akan melakukan penerbangan dengan kami dari Jakarta, Anda bisa langsung mendaftar vaksinasi minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tulis Garuda Indonesia dalam laman Instagram resminya.

Jenis vaksin yang disediakan yaitu Sinovac atau CoronaVac. Selain itu, meski sudah divaksin, pihak garuda Indonesia tetap menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Dalam Instagram resminya Lion Group juga menyampaikan peraturan calon penumpang yang akan terbang dari atau ke pulau Jawa dan Bali yaitu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR, repid antigen atau GeNose C19, dan mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemenkes.go.id. 

Selanjutnya: Catat jam operasional layanan GeNose C19 di 18 bandara AP II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×