Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Untuk mempermudah penghitungan pajak penghasilan (PPh) individu non-karyawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru.
Tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto, aturan ini memperjelas Perdirjen Pajak nomor PER-31/PJ./2009 tentang PPh bagi orang pribadi bukan karyawan lantaran tak ada perhitungan yang jelas atas wajib pajak pribadi non karyawan.
Perdirjen terbaru yang berlaku pada tahun pajak 2016 ini menyebutkan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau non-karyawan dengan pendapatan bruto Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Jika pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, wajib pajak harus melakukan pencatatan, kecuali memilih menyelenggarakan pembukuan. Jika memilih melakukan pembukuan, maka wajib pajak akan terkena penghitungan PPh secara normal pasal 21 (5%-30% sesuai penghasilan).
Bila wajib pajak memilih melakukan pencatatan atas pendapatan, penghitungan pajak menggunakan skema pajak final atas penghasilan neto berdasarkan norma penghitungan penghasilan bersih sesuai lokasi dan jenis usaha.
Namun, wajib pajak perlu melapor ke Dirjen Pajak maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak, wajib pajak tersebut dianggap menyelenggarakan pembukuan.
Adapun norma perhitungan penghasilan neto ini dihitung berdasarkan wilayah, yakni 10 ibukota provinsi, ibukota provinsi lainnya, serta daerah lainnya, 10 ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
Besaran penghasilan neto juga menyesuaikan jenis usaha. Sebagai contoh, penghasilan neto atas usaha pembibitan dan budidaya sapi potong sekitar 15% dari pendapatan bruto. "Aturan ini lebih jelas, sehingga memudahkan penarikan PPh perorangan non karyawan," ujar Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria ke KONTAN.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo bilang, aturan ini menjawab kekosongan pengaturan pajak akibat pemungutan PPh tertentu sesuai PP 46/ 2013. Dengan aturan ini, setiap individu perorangan yang berwiraswasta mengetahui pajaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News