Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BOGOR. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya peningkatan transaksi sejumlah partai politik menjelang pemilihan umum tahun 2014. Hal ini diungkapan oleh Kepala PPATK, Muhammad Yusuf dalam diskusi bersama sejumlah wartawan di Bogor, Jawa Barat (27/11).
"Ada partai yang dana di rekeningnya sedikit, tetapi aktifitas fungsionaris partai terbilang massif," ujar M. Yusuf. Hal ini mengindikasikan adanya sejumlah sponsor yang mendanai partai politik.
Sayang, PPATK kesulitan melacak transaksi ini lantaran dilakukan secara tunai.
Untuk itu diperlukan peraturan yang membatasi transaksi tunai. Peraturan ini, menurut M.Yusuf sedang dalam pembahasan oleh pemerintah sehingga dapat dibuat dalam bentuk undang-undang. Namun, hal ini akan memakan waktu yang cukup lama karena harus diperoses melalui DPR.
Untuk itu, PPATK berharap Bank Indonesia dapat mengeluarkan peraturan perihal kebijakan transaksi tunai mengingat pemilu sudah semakin dekat.
"Kalau undang-undang sulit, harusnya bisa dengan peraturan BI," kata M. Yusuf. Ia pun sudah mengirim surat ke Gubernur BI agar peraturan ini segera dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News