kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Rabu, 29 September 2021 / 14:08 WIB
PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun
ILUSTRASI. PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan temuan PPATK terkait transaksi jual beli narkoba senilai Rp 120 triliun.

Dian mengatakan, PPATK telah mengumumkan beberapa temuan transaksi jual beli narkoba kepada pihak-pihak terkait. Temuan PPATK diantaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp 1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp 12 triliun.

“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi) nya bahkan melampaui Rp 120 triliun sebetulnya,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9).

Baca Juga: Hancurkan integritas sistem keuangan, PPATK paparkan modus canggih pencucian uang

Dian mengatakan, temuan transaksi jual beli narkoba tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut, temuan itu merupakan kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan karena memerlukan penanganan lintas sektoral dan bahkan lintas negara.

Ia menerangkan, potensi peredaran narkotika ke Indonesia dari negara tetangga seperti Filipina. Terlebih dengan sejumlah upaya pemberantasan peredaran narkotika di Filipina yang diantaranya dengan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dan pengguna narkotika.

“Menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan ke kita karena memang batas-batas kewilayahan di Indonesia sangat luas,” terang Dian.

Baca Juga: PPATK dukung bank sentral Singapura hentikan penerbitan pecahan S$ 1.000

Dian menyebut, peredaran narkotika bisa saja masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Sebab itu penanganan peredaran narkotika mesti dilakukan secara komprehensif.

“Kembali lagi persoalan yang kita hadapi bagaimana itu mengejar penjahat ini,” ucap Dian.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta PPATK menyerahkan temuan tersebut ke Komisi III DPR.

Senada, sejumlah Anggota Komisi III DPR lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan ke Komisi III DPR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, akan menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi III DPR melalui keterangan tertulis atau rapat tertutup. 

Sebab, hal ini berkaitan dengan regulasi dalam UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dimana laporan PPATK yang notabene merupakan laporan lembaga intelijen keuangan hanya bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya: Setelah drakor Hospital Playlist 2, ini drama Korea terbaru dan film para pemerannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×