kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK blokir 119 rekening penipuan dan judi online


Jumat, 03 Januari 2014 / 19:28 WIB
PPATK blokir 119 rekening penipuan dan judi online
ILUSTRASI. Kasus Corona Hingga 11 Agustus 2022 Tetap Tinggi, Puncak Covid-19 Mundur?


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 119 rekening di empat bank yang diduga terlibat penipuan dan perjudian "online". Seluruh rekening yang diblokir menggunakan tipologi new payment method (NPM) untuk pencucian uang.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan, NPM menyebabkan peningkatan risiko untuk dapat digunakan dalam berbagai kasus penipuan. Dalam perkembangannya, diketahui pula bahwa NPM menjadi salah satu alternatif metode pembayaran yang dapat dipergunakan dalam tindak pidana perjudian.

"Khususnya perjudian melalui internet (online gaming)," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Selanjutnya, berdasarkan riset PPATK, kata Yusuf, didapati juga 14 hasil analisis terkait penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan judi online. Penggunaan NPM tersebut mayoritas terjadi di DKI Jakarta dengan 35,71 persen.

"Selanjutnya adalah Jawa Timur (28,7 persen) dan Jawa Barat (21,43 persen)," ujarnya.

Sebelumnya, Yusuf menuturkan, sepanjang Januari 2013 sampai dengan November 2013, PPATK menghasilkan total 265 hasil analisis yang terdiri dari 63 hasil analisis proaktif, dan 202 hasil analisis reaktif. Seluruh hasil analisis itu terindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah diserahkan kepada penyidik kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta KPK.

Hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik adalah hasil analisis yang berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 huruf 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×