Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah rampung.
PP tersebut akan menjadi dasar bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjajaja Purnama untuk menunjuk orang yang akan menjadi wakilnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan, saat ini draft dari PP tersebut sudah dipegang oleh Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Bila tak ada halangan, penandatanganannya akan dilakukan pada hari ini juga.
"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani oleh presiden," kata Djohermansyah saat dihubungi, Jumat (28/11).
Sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2014, Ahok memang memiliki wewenang untuk memilih sendiri wakilnya paling lambat 15 hari setelah pelantikannya. Pelantikan Ahok sendiri dilaksanakan di Istana Negara pada 18 November yang lalu. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News