Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Aturan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017, disambut baik oleh pelaku pengelola jalan tol. Payung hukum ini dianggap bisa mempermudah pendanaan jalan tol ke depan.
PT Hutama Karya (persero) salah satu yang segera mengimplementasikan PP itu. Pasalnya, Hutama Karya sudah ditunjuk melakukan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Presiden (perpres) nomo 81 tahun 2017. Penunjukan Hutama Karya ini dalam rangka pengusahaan jalan tol ruas akses Tanjung Priok.
Direktur keuangan Hutama Karya Anis Anjayani menyatakan, dengan aturan tersebut pihaknya diberikan kelonggaran mencari sumber pendanaan lain. Melalui payung hukum ini, Hutama Karya menjadi bisa melakukan sekuritisasi aset untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
"Ini sebagai landasan sekuritisasi aset untuk sebagian revenue-nya bisa untuk pendanaan tol lain," kata Anis kepada KONTAN, Minggu (27/8).
Direktur Utama, PT Waskita Karya Tbk, M Choliq juga menyambut baik beleid tersebut. Menurutnya, aturan ini mempunyai efek positif untuk pelaku usaha jalan tol.
"Waskita Karya jadi bisa recycle tol walaupun belum selesai, jika membutuhkan dana, tol yang sudah dipunyai bisa dijual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News