kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.351   23,00   0,14%
  • IDX 7.641   97,06   1,29%
  • KOMPAS100 1.055   8,01   0,76%
  • LQ45 800   5,89   0,74%
  • ISSI 253   1,60   0,63%
  • IDX30 414   3,59   0,87%
  • IDXHIDIV20 477   4,36   0,92%
  • IDX80 119   1,03   0,87%
  • IDXV30 122   1,13   0,93%
  • IDXQ30 132   0,89   0,68%

PP Lahan Telantar akan Disahkan Hari Ini


Senin, 01 Februari 2010 / 11:55 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ini peringatan bagi masyarakat yang mempunyai lahan telantar. Karena Presiden SBY hari ini kemungkinan akan menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan lahan terlantar. Dengan PP ini, lahan yang ditetapkan menjadi telantar akan diambil alih oleh negara.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan segera mengesahkan PP lahan telantar. "Hari ini kemungkinan akan ditandatangani oleh presiden. Dengan PP ini, kawasan hutan yang tidak digunakan, tanah bersertifikat namun tidak digunakan akan diambil alih oleh negara," kata Zulkifli dalam tatap muka dengan pemegang izin kehutanan di Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan, tanah yang ditetapkan terlantar akan diambil alih oleh negara untuk keperluan pembangunan atau diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan. "Oleh karena itu yang memiliki lahan terlantar harus hati-hati dan mulailah menanam," katanya. Penetapan lahan terlantar akan dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam tim terpadu ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Pemerintah Daerah dan pihak lain terkait.

Ia menambahkan, ada ketidakadilan yang tinggi di masyarakat dimana kebanyakan petani hanya memiliki lahan pertanian seluas rata-rata 0,3-0,5 hektarE namun di sisi lain ada sekitar 7 juta hektare lahan telantar yang tidak digunakan oleh pemiliknya. “Lahan-lahan itu akan diambil negara dan diberikan ke masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×