Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tak ada ruginya bagi pekerja.
Ristadi menjelaskan, mengapresiasi terbitnya revisi PP 37 Tahun 2021 juncto PP 6 Tahun 2025. Menurutnya, revisi tersebut bakal meningkatkan manfaat JKP untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana nilai manfaat sebelumnya dirasa masih kurang maksimal.
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Baru soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Untung dan Ruginya
“Revisi tersebut juga menjawab terjadinya banyak hambatan teknis status penetepan hukum PHK bisa berbulan-bulan, sehingga ada kelonggaran bisa diklaim setelah 6 bulan terjadi PHK de facto,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (16/2).
Ristadi mengungkapkan, iuran JKP sebesar 0,46% berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan iuran Jaminan Kematian sebesar 0,10%, sehingga tidak ada iuran tambahan dari pengusaha maupun pekerja.
“Revisi PP tentang JKP ini tidak ada ruginya bagi pekerja, bahkan lebih baik karena ada peningkatan manfaat dan kelonggaran waktu klaim setelah terjadi PHK,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ristadi menuturkan, salah satu parameter untung atau rugi suatu kebijakan biasanya terlihat dari nilai keekonomisan yang dikeluarkan atau diterima.
Baca Juga: PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Dia menegaskan, JKP ini baik bagi pekerja maupun pengusaha sebab tak dipungut biaya tambahan. Sehingga, tidak ada ruginya bagi pengusaha dan sangat mengungtungkan bagi pekerja..
“Pesangon itu hak pekerja yang diberikan oleh pemberi kerja. JKP ini hak pekerja yang diberikan oleh pemerintah melalui program Jaminan Sosial yang dikelola BPJS. Jadi hal yang berbeda dan tidak ada kaitanya dengan pesangon,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan.
Baca Juga: Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," tulis aturan tersebut.
Selanjutnya: Berkat Program Ini, DPK dan Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Meningkat
Menarik Dibaca: 6 Minuman Sehat yang Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi dalam Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News