kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi PPN digital bisa lebih Rp 10 triliun


Kamis, 09 Juli 2020 / 06:15 WIB
Potensi PPN digital bisa lebih Rp 10 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat  Jenderal Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital. Imbasnya, konsumen bakal membayar PPN sebesar 10% dari nilai transaksi barang dan jasa digital mulai 1 Agustus 2020.

Enam perusahaan tersebut sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Direktur Potensi Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa menyatakan kepada KONTAN dari enam perusahaan digital asing tersebut, potensi penerimaan PPN untuk negara bisa mencapai Rp 10 triliun.

Baca Juga: Google, Amazon, Netflix dan Spotify pungut pajak digital di Indonesia mulai Agustus

Menurut Ihsan, enam perusahaan global tersebut barulah tahap pertama. Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada tambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen.  Sayang, ia belum mau merinci identitas dari perusahaan digital global tersebut. 

Baca Juga: Negara-negara ini sudah terlebih dulu pungut PPN untuk Netflix dkk sebelum Indonesia

Dalam kajian naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan atau omnibus law perpajakan yang sedang diajukan pemerintah sudah memuat potensi penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari subjek pajak luar negeri (SPLN).

Kemkeu melihat potensi PPN bisa mencapai Rp 10,2 triliun pada tahun 2017. Proyeksi tersebut atas catatan nilai transaksi tujuh jenis barang dan jasa digital sebanyak Rp 102,67 triliun  di tahun itu.

Rincian transaksi pertama dari sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun. Kedua, gim,  video, musik Rp 880 miliar. Ketiga, film Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus (teknik, desain) Rp 1,77 triliun. 

Kelima, perangkat lunak ponsel Rp 44,75 triliun. Keenam, TV berbayar atau hak siar Rp 16,49 triliun. Ketujuh, media sosial Rp 17,07 triliun

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang dan jasa digital relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.

"Saya optimistis jika implementasinya diperluas, angka PPN-nya bisa lebih dari Rp 10 triliun," katanya kepada  KONTAN,  Rabu (8/7).  Supaya optimal ia mengusulkan pemerintah perlu juga memberlakukan pajak e-commerce yang tertunda pelaksanaannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×