kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Potensi dana haji capai Rp 10 triliun per tahun


Selasa, 25 Maret 2014 / 21:26 WIB
Potensi dana haji capai Rp 10 triliun per tahun
ILUSTRASI. Pada perdagangan Rabu (2/11), kurs rupiah spot melemah 0,12% ke Rp 15.647 per dolar AS.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Agama menyebutkan, potensi dana haji di Indonesia terbilang cukup besar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menjelaskan, sedikitnya ada 500.000 warga yang ingin menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

Dari angka itu, diperkirakan bisa terkumpul dana sedikitnya Rp 10 triliun setiap tahunnya. "Potensi orang yang mau menunaikan ibadah haji per tahun sekitar 500.000 dikalikan setoran awal pendaftaran haji akan ada outstanding dana total tambahan minimal Rp 10 triliun tiap tahun," kata Anggito di Gedung BNI Syariah, Jakarta, Selasa (25/3).

Anggito bilang, dari potensi dana Rp 10 triliun itu, sebesar Rp 5 triliun bakal ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp 5 triliun ditempatkan di perbankan. Pada 2018 mendatang, pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan dana haji hingga Rp 100 triliun.

Menurut Anggito, tingginya potensi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, mendorong Kementerian Agama khususnya Badan Penyelenggara Ibadah Haji, untuk menerbitkan tabungan haji dan umrah.

Dana setoran awal masyarakat dapat disimpan di program tabungan umrah, yang merupakan program awal untuk ibadah haji khusus. "Sekaligus, memberikan mandat kepada Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk mengelola dana haji," jelas Anggito.

Lebih lanjut Anggito menjelaskan, dana haji itu masuk ke rekening atas nama Menteri Agama yang terdapat di setiap bank penerima setoran haji. Nah, setoran haji itu memiliki virtual account atas nama Menteri Agama, namun dana tersebut bukan milik Menteri Agama RI.

Akun maya itu, dimaksudkan untuk para jemaah haji dan disebut sebagai rekening jabatan. "Sehingga, dana haji dan umrah nasabah bisa tetap dijaminkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Jadi prosesnya clear (jelas) dan transparan. Jadi jangan salah, tidak ada rekening gendut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×