kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag ingin investasikan langsung dana haji


Selasa, 25 Maret 2014 / 19:23 WIB
Kemenag ingin investasikan langsung dana haji
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Penyebab Laba Bank Central Asia (BBCA) Naik Tinggi pada Kuartal III 2022,.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Agama dalam jangka panjang menginginkan agar ke depannya pengelolaan dana haji dapat diinvestasikan secara langsung.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyebutkan, bentuk investasi langsung dari dana kelolaan haji dan umrah ini salah satunya adalah pengoperasian pesawat terbang.

Anggito mengaku, investasi dana haji ke pesawat terbang tersebut sudah dijajaki sejak beberapa tahun belakangan. Menurutnya, berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan, investasi ke dalam bentuk operasionalisasi pesawat terbang memiliki keuntungan.

"Kami sudah mengkaji untuk investasi di pesawat terbang. Pesawat yang berbadan lebar bisa ada keuntungan, selain itu bisa mengefisiensikan dana dengan mengurangi jumlah hari masa tinggal di Mekah," jelas Anggito di Gedung BNI Syariah, Jakarta, Selasa (25/3).

Selain investasi di pesawat, hal yang akan dijajaki adalah investasi di pemondokan haji dan Rumah Sakit Haji di Arab Saudi. Meski begitu, keinginan Kementerian Agama itu belum dapat terealisasi, mengingat pelaksanaan hal tersebut masih menunggu Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji yang saat ini masih dibahas di DPR RI.

Beleid baru itu ditargetkan akan selesai pada Oktober 2014 mendatang. Sehingga, nantinya akan ada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) akan dapat bertindak sebagai agen investasi, agen pembayaran dan pengelolaan arus kas.

"Kami targetkan Oktober nanti bisa selesai, saat ini masih dibahas di DPR, masih akan meminta pendapat para fraksi untuk kemudian disahkan dalam Paripurna," jelas Anggito.

Dengan adanya UU itu, nantinya pengelolaan dana haji akan dilakukan khusus oleh Badan Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH) yang nantinya secara regulasi di bawah langsung Kementerian Agama.

"BPIH nanti diberi mandat melakukan investasi haji yang saat ini mengendap, misalnya investasi portofolio, investasi emas dan investasi langsung tadi yang terkait dengan haji, jadi nanti BPIH yang akan mengeksekusi," kata Anggito.

Saat ini, Kementerian Agama memegang dana haji dari seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendaftarkan haji sebesar Rp 64,5 triliun. Dana tersebut saat ini ditempatkan di sukuk dan di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×