Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 194 laporan terkait pembayaran THR selama periode 20 hingga 23 April 2021.
Dari total laporan tersebut, 119 merupakan konsultasi THR dan 75 pengaduan THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memastikan laporan yang masuk segera ditindaklanjuti.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (25/4).
Menurut dia, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Lebih lanjut, Ida bilang, setiap manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR bisa langsung datang ke PTSA dengan menerapkan protokol kesehatan atau melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," tegas Ida.
Baca Juga: Begini cara menghitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker, Anda dapat berapa?
Adapun, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.
Selanjutnya: Guyuran dana THR diyakini bisa dongkrak 1% PDB di kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News