Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara akan direvisi. Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan IKN.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak setuju dengan rencana ini. Ia mengatakan penggunaan APBN mestinya tidak dijadikan sumber utama dalam pendanan pembangunan IKN.
"Jika menggunakan dana APBN mesti transparan dan akuntabel, sesuai janji (pemerintah)," kata Mardani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Baca Juga: Revisi UU IKN, Menkumham Benarkan Agar Bisa Menggunakan APBN
Mardani menilai, adanya revisi UU IKN ini menunjukan tidak terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik. Padahal seharusnya tata kelola yang baik wajib diterapkan mengingat hal ini menyangkut proyek akbar.
Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.
"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12).
Baca Juga: Ekonom Ini Ingatkan Dampak Jangka Panjang Jika Perbesar APBN untuk Bangun IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News