kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polri ungkap penipuan isi ulang pulsa Rp 400 M


Jumat, 03 November 2017 / 14:49 WIB
Polri ungkap penipuan isi ulang pulsa Rp 400 M


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus penjualan pulsa ponsel dan pulsa listrik.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Mione Global Indonesia berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.

"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).

PT MGI menjanjikan masyarakat akan memberikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali untuk 23 bulan.

Misalnya, kata Agung, masyarakat menyerahkan uang sebesar Rp 72 juta. Maka, berdasarkan janji pelaku, setiap sepuluh hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Polri tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku," kata Agung.

Agung mengatakan, masyarakat yang merasa tertipu juga bisa mengadukan ke Bareskrim Polri.

Ia memastikan, Polri konsisten melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut," kata Agung.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(Ambaranie Nadia Kemala Monavita)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×