kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri siapkan pengamanan untuk bakal capres


Sabtu, 05 April 2014 / 09:45 WIB
Polri siapkan pengamanan untuk bakal capres
ILUSTRASI. Cara Download Stumble Guys APK Terbaru, Update Versi 0.41 ke 0.42 (Androi & iOS)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian tengah menyiapkan pengamanan untuk para bakal calon presiden yang akan bertarung pada Pemilu Presiden 2014. Pengawalan akan berlangsung sampai semua tahapan pemilu rampung.

"Semua capres yang sudah men-declare, kami siapkan pengamanannya," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (4/4) malam. Menurut dia, pengamanan baru akan dilakukan ketika para bakal capres sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, ujar Badrodin, pengamanan akan mulai dilakukan kepolisian sejak deklarasi pencalonan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. "Semua yang terkait dengan pemilu ini kan rawan, jadi harus kami kawal," ujar dia.

Nantinya, kata Badrodin, kepolisian akan bertanya terlebih dulu kepada para bakal calon bersangkutan soal kesediaan mendapat pengawalan. "Kalau bersedia, akan kami kawal," ujarnya. Jumlah personel pengawal akan disesuaikan dengan jumlah para kandidat yang bersedia dikawal.

Kandidat yang memiliki risiko ancaman tinggi, imbuh Badrodin, akan mendapatkan jumlah pengawal lebih banyak. Namun, dia membantah bahwa pengawalan ini dilakukan karena sudah ada bakal calon presiden yang mendapat ancaman. "Ini murni untuk antisipasi," tekan dia. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×