Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Polri belum mampu menyelesaikan sebanyak 121.075 kasus kejahatan konvensional.
"Proses penanganan tindak pidana selama 2013 sebanyak 267.033 kasus, sebanyak 145.958 kasus atau 54,7 persen, sehingga selama tahun 2013 masih terdapat penunggakan sebanyak 121.075 kasus atau 45,34 persen," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Dibandingkan tahun 2012, kepolisian mengalami penurunan penyelesaian kasus. Pada 2012, kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 161.147 kasus, sementara tahun 2013 kasus yang diselesaikan sebanyak 145.958 kasus.
"Sehingga terjadi penurunan sebesar 15.189 kasus atau 9,43 persen," ucapnya.
Sepanjang 2013 sendiri, kepolisian mencatat ada 267.033 kasus kejahatan konvensional. Hal tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencatat sebanyak 312.247 kasus kejahatan konvensional.
"Terjadi penurunan sebesar 45 214 kasus atau 14,48 persen," ucapnya.
Kejahatan konvensional adalah kejahatan yang terjadi di masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, perkosaan dan lain-lain. (Ade Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News