kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri: Bukan bentrok, Mako Brimob diserang


Jumat, 21 November 2014 / 22:59 WIB
Polri: Bukan bentrok, Mako Brimob diserang
ILUSTRASI. Penjualan bawang putih di pasar tradisional, Jakarta Selatan. DPR meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membuat tim khusus dalam memberantas mafia impor bawang putih.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, insiden antara TNI dan Brimob di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, (19/11), bukan bentrokan. Ia menyebut, peristiwa yang terjadi adalah penyerangan terhadao Mako Brimob.

"Harus lihat proporsional, itu bukan bentrok, Mako Brimob diserang," ujar Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/11).

Menurut Ronny, dari segi hukum, penyerangan terhadap Mako Brimob tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Merusak bangunan, itu merusak barang negara," kata Ronny.

Seperti diberitakan, sejumlah oknum TNI Batalion 134 Tuah Sakti, pada Rabu pagi, melakukan penyerangan ke Mako Brimobda Kepri, di Tembesi, Batam. Dalam penyerangan itu, oknum TNI tersebut sempat melakukan pengerusakan. 

Peristiwa bentrokan kembali berlanjut hingga Rabu tengah malam. Informasi menyebutkan, sempat terjadi baku tembak dalam peristiwa bentrokan kali ini. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, penyebab bentrokan akibat kesalahpahaman. Kedua oknum aparat, disebut sempat terlibat adu pandang, saat sedang mengisi bahan bakar. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×