Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, ada total 78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menyebutkan adegan yang akan direkonstruksi meliputi adegan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan adegan di rumah Magelang. "Meliputi 78 adegan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa(30/8/2022).
Andi menrincikan situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022. "Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," imbuh Andi.
Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan dilakukan sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar di 2 Rumah Ferdy Sambo
Adapun para tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Para tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Baca juga: Komnas HAM Harap Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 35 Adegan di Rumah Pribadi, 27 di Rumah Dinas, 16 di Magelang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News