Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR masih memboikot Menteri BUMN Rini Soemarno lantaran rekomendasi Pansus Pelindo II. Namun demikian, DPR masih bisa membuat terobosan dengan memanggil Rini menyusul rekaman percakapan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
“Bahwa meskipun ada larangan karena rekomendasi Pansus Pelindo, DPR dapat mengambil langkah terobosan untuk memanggil Rini Soemarno. Ini ada persoalan yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola migas nasional," kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR Alex Indra Lukman, dalam keterangannya, Senin (30/4).
Alex mengatakan, terobosan oleh Komisi VI DPR ini perlu dilakukan karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Rini juga melibatkan keluarganya.
"Keterlibatan kakak-kakaknya Rini, jika ini benar terjadi, nyata-nyata bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. Keterlibatan saudara kandung tersebut bertentangan dengan etika dan bahkan berpotensi kuat menabrak hukum," kata Alex.
Untuk pemanggilan Rini, Komisi VI bisa mengajukan permintaan ke Badan Musyawarah DPR untuk mengagendakan pemanggilan keputusan di rapat paripurna. "Karena rekomendasi Pansus Pelindo II soal pemboikotan Rini juga dibuat di paripurna," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi beredarnya rekaman di media sosial yang diduga antara Rini dan Sofyan.
"Setelah reses Komisi VI akan memanggil Dirut PLN dan Menteri BUMN untuk meminta klarifikasi rekaman tersebut," kata Inas.
Melalui telepon, keduanya membicarakan pembagian fee proyek Pertamina dan PLN. Selain itu, ada juga pembicaraan yang menyebut nama Ari.
Dalam rekaman yang beredar sejak Jumat (27/4) itu, diduga Rini dan Sofyan berbicara mengenai "bagi-bagi saham" yang menurut Sofyan, masih terlalu kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News