Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin lalu (15/2). Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan sinyal akan melantik jenderal bintang tiga itu sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sebelumnya, Jokowi akan menentukan sikapnya terkait pergantian kepala Polri setelah adanya putusan praperadilan. Namun, janji itu tidak dipenuhi oleh Jokowi.
Jokowi hanya menyebutkan, sudah ada enam nama calon Kapolri baru di tangan Kompolnas. Mereka adalah Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Komjen Putut Eko Bayuseno, Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Suhardi Alius, dan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.
Sikap Jokowi yang tidak tegas itu, membuat para legislator geregetan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tertundanya pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden karena masalah status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi, ketika status tersangka sudah tidak ada lagi, tidak ada alasan Presiden tidak melantik calon Kapolri yang diusulkan sendiri," kata Fadli, Selasa (17/2).
Menurut politisi partai Gerinda ini, tidak ada hal-hal yang luar biasa untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Fadli bilang, ganjalan Presiden belum melantik Budi hanya pada status tersangkanya saja.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis menimpali, tidak ada landasan hukum bagi Presiden tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Putusan pra peradilan sudah mengikat," ujar John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News