Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui sebagai pemilik burung merak yang berkeliaran di sekitar rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bamsoet juga menegaskan burung merak tersebut bukan satwa yang dilindungi negara. Simak daftar satwa liar yang dilindungi negara dan dilarang dipelihara perorangan.
Diberitakan Kompas.com, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan bahwa burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit adalah milik Bamsoet. "Iya, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi.
Bamsoet menjelaskan bahwa burung merak yang dipeliharanya adalah merak biru atau merak india (Pavo cristatus). Keduanya bukan satwa yang dilindungi, berbeda dengan merak hijau (Pavo muticus). “Sebagai pencinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak india. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah merak hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Untuk diketahui, merak hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Memiliki izin penangkaran Bamsoet memastikan bahwa ia memiliki izin penangkaran untuk memelihara burung merak di kediamannya.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pengguna Tidak Bisa Live
Ia mengatakan sudah memelihara burung tersebut sejak 2005 dan jumlahnya kini menjadi cukup banyak. "Memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) " ucap Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan alasannya memelihara burung merak biru di rumahnya merupakan upaya pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran. Terlebih, populasi satwa ini terancam punah karena perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat. “Memelihara burung merak biru bukan sekadar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” ujar Bamsoet.
Politisi Golkar itu mengaku sengaja melepas burung merak peliharaannya di halaman rumahnya untuk menjadi hiburan bagi warga sekitar. Selain itu, Bamsoet juga merasa kasihan jika burung merak peliharaannya hanya berada di dalam kandang. "Memang saya lepas bebas, karena tidak tega dan kasihan kalau di kandang. Tapi biasanya mainnya hanya di pekarangan belakang dan pekarangan depan saja," ucap dia.
Tonton: Lestari Summit 2025: Jangan Buat Keberlanjutan Hanya Jadi Jargon
Daftar satwa dilindungi di Indonesia
Dirangkum dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, satwa liar yang dilindungi di Indonesia sangat banyak. Kebijakan ini untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Berikut adalah beberapa contoh satwa liar yang dilindungi di Indonesia:
Mamalia
- Orangutan (Kalimantan dan Sumatera)
- Komodo (Varanus komodoensis)
- Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)
- Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)
- Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
- Dugong
- Gajah Sumatera dan Kalimantan (Elephas maximus sumatranus dan Elephas maximus borneensis)
- Banteng (Bos javanicus)
- Anoa (Bubalus depressicornis dan Bubalus quarlesi)
- Bekantan (Nasalis larvatus)
- Trenggiling
- Tarsius
- Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas)
- Semua jenis Paus dan Lumba-lumba
Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain
Burung
- Burung Cendrawasih
- Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)
- Elang Jawa dan Elang Flores
- Maleo
Reptil
- Kura-kura Rote (Chelodina mccordii)
- Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta)
- Biawak Togian (Varanus togianus)
Selanjutnya: Cek Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja pada Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Menarik Dibaca: Cek Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja pada Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News