Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan pelaku penjualan tiket palsu konser Bon Jovi.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan tersangka berinisial FG ditahan karena diduga menjual 299 tiket palsu.
Menurut Krishna Murti, tersangka menawarkan harga tiket lebih murah dibandingkan harga resmi yang dijual pihak promotor.
"Korban memesan 299 tiket dan menyerahkan uang Rp.306.900.000," ujar Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan, Senin (14/9/2015).
Tersangka bertemu dengan pelapor pada tanggal 7 dan 8 September untuk menyerahkan 299 tiket kepada pelapor.
Namun, pada waktu konser Bon Jovi di Stadion Utama Bung Karno, Jakarta pada Jumat (11/9/2015), pelapor dan korban lain tidak dapat masuk.
"Pelapor dan para korban tidak dapat masuk untuk menonton konser dikarenakan tiket tersebut palsu," tambahnya. (Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News