kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi sebut Kaesang bisa lapor balik


Kamis, 06 Juli 2017 / 21:12 WIB
Polisi sebut Kaesang bisa lapor balik


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa melaporkan balik ke polisi Muhammad Hidayat atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebab, perkara dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang tidak dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Hal tersebut diputuskan polisi setelah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan IT terkait laporan Hidayat terhadap Kaesang.

"Bisa saja (Kaesang lapor balik)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).

Menurut Argo, laporan kepada polisi merupakan hak setiap warga negara. Jika memenuhi unsur pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya. "Laporan kan hak seseorang, silahkan saja," kata Argo.

Hidayat melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.

(Baca juga: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Pelapor Kaesang)

Terkait laporan ini, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan menyebut laporan terhadap Kaesang itu mengada-ada. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×