kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pelapor Kaesang, tersangka kasus ujaran kebencian


Kamis, 06 Juli 2017 / 00:43 WIB
Pelapor Kaesang, tersangka kasus ujaran kebencian


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BEKASI. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH) juga sedang dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya.

Pelapor video Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan.

“Pelapor (video Kaesang) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” ujar Hero di Bekasi, Rabu (5/7).

Hero menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena telah membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.

Baca: MH Ungkap Alasan Melaporkan Kaesang atas Dugaan Ujaran Kebencian

MH telah melaporkan video Kaesang yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud adalah vlog (video blog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi.

Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas. (Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×