kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pelapor Kaesang, tersangka kasus ujaran kebencian


Kamis, 06 Juli 2017 / 00:43 WIB
Pelapor Kaesang, tersangka kasus ujaran kebencian


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BEKASI. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH) juga sedang dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya.

Pelapor video Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan.

“Pelapor (video Kaesang) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” ujar Hero di Bekasi, Rabu (5/7).

Hero menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena telah membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.

Baca: MH Ungkap Alasan Melaporkan Kaesang atas Dugaan Ujaran Kebencian

MH telah melaporkan video Kaesang yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud adalah vlog (video blog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi.

Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas. (Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×