kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu


Rabu, 06 Mei 2020 / 07:05 WIB
Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan petinggi di perusahaan tersebut. “Yang SA direktur,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Sementara itu, jabatan satu tersangka lain yang berinisial HS berubah-ubah. “Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan. Namun, HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri. “Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa.

Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal yang disangkakan terkait dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.

Kontan memberitakan, kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Bunga tersebut jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.

Baca Juga: Bareskrim belum tahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Selain proses penegakan hukum, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4/2020).

Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tersangka Kasus Koperasi Indosurya Cipta Merupakan Petinggi Perusahaan Itu"
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×