kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.553   -71,00   -0,43%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

Polisi mengejar pelaku penipuan forex


Senin, 18 Maret 2013 / 07:34 WIB
Polisi mengejar pelaku penipuan forex
ILUSTRASI. Onic Esports juara MPL ID S8 setelah berhasil tundukan RRQ Hoshi dengan skor 4-3


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi. Kali ini, yang menjadi alat penipuan adalah investasi valuta asing alias foreign exchange (forex).

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap, penipuan forex itu menggunakan internet sebagai media transaksi. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Martinus Sitompul menjelaskan, investasi itu ditawarkan lewat situs www.pandawainvesta.com. Polisi telah menangkap satu orang berinisial HM yang dianggap bertanggung jawab atas tawaran investasi itu.

Sampai Minggu (17/3), situs www.pandawainvesta.com sudah tak bisa diakses. Berdasarkan penelusuran KONTAN, nama HM ini pernah mendirikan Duta Forex Indonesia (DFI) awal 2012. Dalam situs http://dutaforexindonesia.blogspot.com/, HM menawarkan investasi dengan sistem kontrak 12 bulan–18 bulan.

HM berjanji, dana tersebut akan diinvestasikan ke valuta asing, emas, maupun indeks Nikkei. Namun, nomor telepon yang tertera di blog tersebut tidak bisa dihubungi.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi juga mengejar dua orang lagi yang diduga menjadi pengelola situs pandawainvesta.com. Martinus menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap berkat laporan sejumlah korban yang mengaku tertipu oleh tawaran investasi pengelola website.

"Para korban tertarik tawaran pelaku yang berjanji memberi keuntungan hingga 300%," ujar Martinus. Tawaran imbal hasil investasi itu memang fantastis, yakni 70%-300% per tahun, sesuai jumlah duit yang ditanamkan investor. Keuntungan atau imbal hasil itu dijanjikan dibayar saban bulan.

Polisi mensinyalir, penawaran investasi sudah berlangsung sejak November 2012 hingga kasus ini terungkap. Adapun perkiraan kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Selain dari daerah Jawa Barat seperti Bandung dan Bogor, para korbannya juga berasal dari sejumlah daerah. Bahkan, tawaran ini sudah merambah Samarinda. Kepala bagian Penerangan Hukum Mabes Polri Boy Rafly Amar menyatakan, kasus ini bisa ditangani oleh Mabes.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo bilang, sebagai otoritas pasar yang menaungi aktivitas perdagangan berjangka resmi, termasuk forex, instansinya selalu berkoordinasi dengan Bappepti dan polisi agar bisa mencegah penipuan. Tapi, sebagai pemilik dana, investor sendiri harus waspada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×