Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus gigit jari. Hasil kerja dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden lalu sama sekali tidak membuahkan hasil. Polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres dalam pemilihan presiden 2009.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, polisi mengeluarkan SP3 pekan lalu. "Kami baru menerima laporannya pada 14 Oktober lalu," ujarnya, Kamis (15/10). Menurut Wirdyaningsih, surat itu tidak mengungkapkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan bahwa penyidikan diberhentikan demi hukum.
Bawaslu jelas mempertanyakan kinerja polisi dalam pengusutan kasus ini. Sebab, Bawaslu menduga, polisi sama tidak memanggil pihak-pihak yang menjadi terlapor. Padahal, selama ini, Bawaslu sudah beberapa kali memenuhi panggilan polisi untuk didengarkan sebagai saksi. "Kalau tidak dipanggil, tentu tidak fair," ujar Wirdyaningsih. Karena itu, rencananya, Bawaslu akan meminta penjelasan polisi soal alasan penghentian kasus ini.
Anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Suaib mengatakan, lembaganya akan berusaha keras untuk terus mengusut kasus ini secara tuntas dengan meminta bantuan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI. Ini penting karena bisa berdampak pada penyelenggaraan pemilihan umum lainnya, seperti pilkada.
Polisi terlihat santai menanggapi alasan SP3 atas laporan Bawaslu tersebut. "Bukan kami tidak konsisten. Tapi, karena laporan tersebut sudah sudah kedaluwarsa makanya penyidikannya dihentikan," ujar Wakil Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Polisi juga menggunakan alasan yang sama untuk laporan-laporan Bawaslu sebelumnya. Seperti, surat suara Pemilu yang tertukar dan dugaan Komisaris BUMN yang ikut dalam kampanye pemilihan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News