kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Kembali Menyita Sejumlah Barang Bukti dari Kasus Robot Trading Evotrade


Kamis, 24 Maret 2022 / 17:48 WIB
Polisi Kembali Menyita Sejumlah Barang Bukti dari Kasus Robot Trading Evotrade
ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal Evotrade di Bareskrim Polri, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi kembali menyita sejumlah barang bukti dari kasus robot trading Evotrade. Setelah menyita sejumlah ponsel dan uang tunai jutaan rupiah, polisi kini menyita sejumlah barang mewah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri (Divhumas) Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, ada beberapa mobil dan motor mewah yang turut disita polisi, meliputi 1 mobil Lexus L 570, 1 mobil BMW M5 beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 unit BMW Z4 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper, 1 unit motor Harley Davidson, dan 1 unit motor Vespa Primavera.

Selain itu, jumlah uang tunai yang disita juga semakin banyak. "Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp 100.000 rupiah," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).

"Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar," lanjut dia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade

Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Ramadhan melanjutkan, polisi juga sudah menyita sebidang tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, penipuan Evotrade terjadi dengan modus mengiming-imingi korban ketika melakukan investasi. "Namun, kenyataannya semuanya fiktif," kata Ramadhan.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita Mobil Mewah, Harley Davidson, hingga Uang dan Tanah dari Kasus Evotrade",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×