kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade


Kamis, 24 Maret 2022 / 17:22 WIB
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade
ILUSTRASI. Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong investasi alat kesehatan dan robot trading Evotrade


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, Anang ditangkap Minggu (20/3/2022).

“(Penangkapan) di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” sebut Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 5 buah handphone merek Oppo, 1 buah handphone merek Vivo, 1 buah handphone Samsung, 2 buah handphone Nokia, tiga buah modem internet, 6 buah kartu ATM, 1 unit motor Vario.  “Serta uang tunai sejumlah Rp 1.600.000,” katanya.

Saat ini Anang sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

Baca Juga: Marak Robot Trading Abal-Abal, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Soal Robot Trading

Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Kala itu Anang dan rekannya yaitu Andi Muhammad Agung masih berstatus buron. Bareskrim Polri lantas menciduk Andi pada 24 Januari 2022 pada sebuah hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Buron, Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×