Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tingkat pembajakan produk software di Indonesia diperkirakan meningkat, jika pemerintah jadi mengubah sifat delik kasus hak kekayaan intelektual (HKI) dari delik biasa ke delik aduan dalam RUU perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19/2002.
Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, mengatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan rencana perubahan sifat delik kasus HKI tersebut. Apalagi saat ini draf RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas.
“Perubahan sifat delik kasus HKI ini bukan jawaban dari persoalan pelanggaran HKI atau pembajakan produk-produk software. Sebab, dengan menjadi delik aduan, aparat penyidik kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus HKI di depan mata polisi. Karena upaya tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada pihak yang melaporkannya. Akibatnya tingkat pembajakan akan meningkat,” kata dalam acara ”Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Penggunaan Software Komputer Tanpa Lisensi oleh End User untuk Kepentingan Komersial, Kamis, (11/3).
Menurut Toni, saat ini kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehingga Indonesia berada di Priority Watch List dari pemerintah Amerika Serikat. United States Trade Reprsentative (USTR) pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satunya agenda vonis hakim yang ringan di kasus-kasu HKI di Indonesia. “Kalau delik aduan jadi dilakukan, kondisi pelanggaran HKI bisa lebih parah lagi,”tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News