kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi dalami motif gantung diri Dirut Dayaindo


Kamis, 24 Januari 2013 / 12:33 WIB
Polisi dalami motif gantung diri Dirut Dayaindo
ILUSTRASI. Emiten pertambangan yang berorientasi ekspor akan menuai berkah dari penguatan dollar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian masih mengusut kasus kematian Direktur Utama PT Dayaindo Resources Internasional Tbk (KARK) Sudiro Andi Wiguno. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengaku salah satunya adalah motif gantung diri yang dilakukan Sudiro.

Asal tahu saja, Sudiro yang juga Wakil Bendara Umum BP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya di  Menteng Residence, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/01/2013), sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi Alip mengatakan korban pertama kali ditemukan seorang pembantunya Supolo. Menurut Alip, sang pembantu awalnya curiga korban yang biasanya shalat subuh di musholla dekat rumah tidak terlihat. "Supolo dan korban biasanya shalat subuh bareng, lalu dicari di kamarnya, dan ditemukan korban sudah meninggal," ujarnya.

Menurut Alip, Sudiro ditemukan dalam keadaan tergantung di teralis kusen jendela kamar tidurnya, dengan menggunakan selendang warna coklat bermotif. Sudiro pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk diotopsi. "Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, diduga ini murni gantung diri," tambahnya. (Adi Suhendi/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×