Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
BANDUNG. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencecar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1).
"Tadi sudah tuntas diperiksa dengan 22 pertanyaan selama enam jam dari jam 9.30 sampai jam 16 tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.
Menurutnya, Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penodaan lambang negara.
Ia menuturkan pimpinan ormas FPI tersebut tidak mengakui telah melakukan tindakan penodaan lambang negara serta video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut telah diedit.
"Jadi ada pun dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu bukan perkataannya, bisa saja gambar tersebut diedit," katanya.
Ia menuturkan selain dari video rekaman ceramah Rizieq yang diduga telah menodai lambang negara Polda Jabar juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda menuturkan hingga saat ini sebanyak 10 orang saksi dan saksi pelapor yakni Sukmawati Sukarno Putri telah diperiksa oleh penyidik
"Oleh karena itu, nanti kami akan mencari pembuktian karena selain dari gambar video ada juga saksi-saksi. Ke depan akan kami adakan pemeriksaan lagi, jadwalnya secepat mungkin akan kita laksanakan, minggu depan mungkin," kata dia.