Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA Mabes Polri membongkar kasus kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Polisi sudah menetapkan mantan Direktur Utama BPD Riau berinisial ZT sebagai tersangka kasus ini. ZT diduga terkait dengan kasus kredit fiktif senilai Rp 35,2 miliar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2003, saat ZT masih menjabat Dirut BPD Riau. “Saat itu, sebagai dirut, ZT telah menyetujui pencairan dana kredit ke sebuah perusahaan PT SP,” kata Saud.
Ia menjelaskan, PT SP mengajukan permohonan kredit untuk kepentingan usahanya. SP sendiri merupakan perusahaan yang berdomisisli di Batam. Pengajuan kredit dilakukan salah satu direktur PT SP yang berinisial AW.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan kredit tersebut tidak digunakan untuk kepentingan bisnis. Selidik punya selidik, uang yang telah dicairkan itu malah dipakai untuk kepentingan pribadi AW.
Polisi menduga, ZT telah berkomplot dengan AW untuk pencairan kredit itu. Dalam kasus ini, AW juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, berdasarkan penyidikan polisi, ternyata ZT mencairkan permohonan kredit PT SP tidak sesuai prosedur baku di BPD Riau. “Dia menyetujui permohonan kredit secara sepihak dan tidak berdasarkan keputusan bersama dalam rapat dewan komisaris,” ujar Saud.
Saat ini, Kepolisian sedang menelusuri penggunaan uang hasil kredit fiktif tersebut yang diduga ikut dinikmati juga oleh ZT. Eks Dirut BPD Riau itu sendiri kini sudah meringkuk di Rutan Mabes Polri sejak 30 Mei 2012 lalu.
Sedangkan untuk AW, Kepolisian hingga kini belum melakukan pemeriksaan. Mabes Polri sudah beberapa kali memanggil AW, tapi yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sakit.
Saud mengatakan, polisi akan memanggil lagi AW. Apabila masih mangkir juga, polisi akan melakukan panggilan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News