kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi bongkar jaringan pembuat uang palsu


Rabu, 18 Oktober 2017 / 16:20 WIB
Polisi bongkar jaringan pembuat uang palsu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait jaringan produksi dan penyebaran uang palsu di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan selama tiga bulan.

Dari keenam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

Tersangka berinisial I pernah dipenjara satu tahun dan delapan bulan sejak 2012. Sementara itu, tersangka M dipenjara pada 2014 selama satu tahun dan satu bulan.

Pelaku yang ditangkap pertama kali, yaitu S dan M di Jatiwangi, Majalengka. Mereka berperan sebagai pengedar uang palsu.

Dari tangan S, polisi menyita 193 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Kita sudah identifikasi palsu karena nomor serinya sama. Sudah agak baik, tapi masih jauh dari sempurna," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10).

Uang tersebut tidak dibuat sendiri oleh S dan M. Setelah itu, polisi kemudian membidik pelaku lain berinisial R di Surabaya.

Dari keterangan R, diketahui lokasi pabrik uang palsu terletak di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"R ini memperoleh uang dari suaminya, saudara I. Dia yang memproduksi," kata Agung.

Dari keterangan R, polisi mencari keberadaan I yang akhirnya ditangkap di Situbondo, Jawa Timur.

Polisi juga menangkap tersangka T di Bangkalan, Madura. T merupakan orang yang membantu I mencetak uang palsu.

Terakhir, polisi menangkap tersangka AR yang merupakan pemodal pembuatan uang palsu. AR memberi modal RP 120 jita untuk dibelanjakan peralatan produksi.

"Perjanjiannya akan dikembalikan dua kali lipat kalau bisnisnya berjalan lancar," kata Agung.

Dari para tersangka, polisi menyita 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 37.300.000.

Namun, kata Agung, uang palsu yang mereka produksi lebih dari jumlah tersebut.

"Sisanya sudah mereka bakar," kata Agung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Polisi Ungkap Jaringan Pembuat Uang Palsu, Dua Orang Residivis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×