kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Metro Tetapkan Seorang WN Latvia sebagai Tersangka Kasus Skimming ATM


Jumat, 20 Mei 2022 / 17:49 WIB
Polda Metro Tetapkan Seorang WN Latvia sebagai Tersangka Kasus Skimming ATM
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5).

"Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5).

Menurut Zulpan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Apa Itu Skimming dan Bagaimana Cara Menghindarinya?

Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Setelah itu, kata Hengki, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut. "Tim Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ungkap Hengki.

Baca Juga: LPS: Literasi Keuangan Dapat Memperkecil Dampak Kejahatan Siber

Saat ini, lanjut Hengki, WNA Latvia itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen mengatakan bahwa RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.

"Saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," kata Handik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Tetapkan Seorang WN Latvia sebagai Tersangka Kasus Skimming ATM.
Penulis: Tria Sutrisna
Editor: Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×