kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polda Metro klaim tidak istimewakan Rizieq


Rabu, 30 Agustus 2017 / 14:13 WIB
Polda Metro klaim tidak istimewakan Rizieq


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengistimewakan penanganan kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang terkait dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Tidak (diistimewakan) semuanya sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki kasus Rizieq namun banyak sejumlah perkara lainnya yang menjadi perhatian.

Argo juga menjelaskan penanganan perkara Rizieq yang berada di Arab Saudi tidak mudah karena setiap negara memiliki aturan sendiri yang harus dipatuhi negara lain.

Namun Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih tetap menyidik perkara Rizieq hingga bergulir ke pengadilan.

Terkait pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP), Argo menuturkan hal itu tergantung penyidik Polda Metro Jaya.

Sejauh ini menurut Argo, polisi menemukan dua alat bukti untuk menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Rizieq.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. (Taufik Ridwan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×