kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Polda Metro Jaya akan memeriksa Denny Indrayana


Kamis, 05 Maret 2015 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Ucapan Selamat Hari Alzheimer Sedunia 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pemeriksaan terhadap Denny terkait pelaporan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (4/2) malam.

Denny dilaporkan karena ucapannya saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK yang menyebutkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menggunakan 'jurus pendekar mabuk' dengan berbagai manuvernya.

Kepala sub bagian humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan penyidik akan memproses hukum. Namun, dirinya belum mengetahui kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Sebab, menurutnya, sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

“Sampai sekarang belum dapat informasi, dari Reskrim. Ada yang melapor. Kalau ada laporan tidak kita proses, kita salah," ujar Herru saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Menurut Herru, polisi memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Tidak terkecuali siapapun yang merasa menjadi korban oleh pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×