kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Polda Metro Jaya akan memeriksa Denny Indrayana


Kamis, 05 Maret 2015 / 13:48 WIB
Polda Metro Jaya akan memeriksa Denny Indrayana
ILUSTRASI. Ucapan Selamat Hari Alzheimer Sedunia 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pemeriksaan terhadap Denny terkait pelaporan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (4/2) malam.

Denny dilaporkan karena ucapannya saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK yang menyebutkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menggunakan 'jurus pendekar mabuk' dengan berbagai manuvernya.

Kepala sub bagian humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan penyidik akan memproses hukum. Namun, dirinya belum mengetahui kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Sebab, menurutnya, sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

“Sampai sekarang belum dapat informasi, dari Reskrim. Ada yang melapor. Kalau ada laporan tidak kita proses, kita salah," ujar Herru saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Menurut Herru, polisi memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Tidak terkecuali siapapun yang merasa menjadi korban oleh pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×