kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Polda Metro Jaya akan memeriksa Denny Indrayana


Kamis, 05 Maret 2015 / 13:48 WIB
Polda Metro Jaya akan memeriksa Denny Indrayana
ILUSTRASI. Ucapan Selamat Hari Alzheimer Sedunia 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pemeriksaan terhadap Denny terkait pelaporan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (4/2) malam.

Denny dilaporkan karena ucapannya saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK yang menyebutkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menggunakan 'jurus pendekar mabuk' dengan berbagai manuvernya.

Kepala sub bagian humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan penyidik akan memproses hukum. Namun, dirinya belum mengetahui kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Sebab, menurutnya, sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

“Sampai sekarang belum dapat informasi, dari Reskrim. Ada yang melapor. Kalau ada laporan tidak kita proses, kita salah," ujar Herru saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Menurut Herru, polisi memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Tidak terkecuali siapapun yang merasa menjadi korban oleh pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×