kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Polda Metro buru WN Singapura


Selasa, 28 Juli 2015 / 15:02 WIB
Polda Metro buru WN Singapura


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol memburu dua dalang penculikan seorang pengusaha Malaysia bernama Sahlan bin Bandan.

RF, warga asal Singapura dan DTS, warga asal Malaysia diduga menjadi dalang penculikan terhadap Sahlan di sebuah restoran cepat saji di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2015).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku akan menerbitkan red notice dan bekerja sama dengan interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia serta kepolisian Singapura, untuk menangkap dua pelaku.

Untuk mencari keberadaan RF dan DTS, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap SU dan RS di POM TNI. Selama ini komunikasi antara Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI berjalan cukup baik.

"Karena dari dua oknum (TNI) ini diharapkan mendapatkan keterangan yang akan bisa kita kembangkan kembali," terang Krishna.

Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka di antaranya SU dan RS, keduanya adalah oknum TNI serta tiga warga sipil YL, FB serta pelaku berinisial K yang diduga menyediakan tempat tinggal untuk menyekap Sahlan.

"Untuk tersangka sipil masih ditahan di Polda Metro Jaya. Kemungkinan tersangka bertambah cukup besar, karena korban mengaku diculik oleh orang yang berbeda dari yang menyekkapnya," sambung dia.

Saat penculikan ada tiga orang yang menodongkan senjata kepada Sahlan. Namun, dalam penggeledahan di rumah K tempat penyekapan pelaku tidak ditemukan senjata api. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×