Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota polisi yang bertugas secara penuh di pulau terluar atau perbatasan bisa gembira. Pasalnya, pemerintah mengucurkan tunjangan khusus bagi mereka.
Tunjangan khusus ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Maret lalu. Dalam aturan itu, disebutkan, pegawai negeri sipil dan aparat Kepolisian yang bertugas secara penuh di pulau kecil terluar memperoleh tunjangan khusus sebesar 100% dari gaji pokok. Sementara yang bertugas di wilayah perbatasan darat memperoleh tunjangan sebesar 75% dari gaji pokok.
Aturan itu menjelaskan, pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Pulau tersebut memiliki titik koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Sementara wilayah perbatasan adalah daerah yang secara geografis berbatasan langsung dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News