kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jaksel: Geo Dipa tidak melakukan penipuan


Kamis, 31 Agustus 2017 / 11:07 WIB
PN Jaksel: Geo Dipa tidak melakukan penipuan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PT Geo Dipa Energi (Persero) kini dapat bernapas lega. Perusahaan ini dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat.

Kepastian itu diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut Geo Dipa yakni Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan dibebaskan dari dakwaan. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto, dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8).

Heru Mardijarto, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira mengatakan, dengan adanya putusan akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

"Putusan ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru.

Dengan adanya putusan akhir ini, lanjut Heru, pemerintah juga tidak akan merugi karena tidak harus membayar ganti rugi sekitar US$ 500 juta atau sekitar Rp 6,6 triliun sebagai akibat dari cedera janji (wanprestasi) kepada Global Settlement Agreement terkait klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan pemerintah RI.

Seperti diketahui, Geo Dipa merupakan pihak di dalam Global Settlement Agreement yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut. "Putusan akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," ujar Heru.

Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam putusan akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat putusan akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

"Kami berharap putusan akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha dan berkontribusi dalam program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," tambahnya.

Dalam sidang, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat tiga unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan terdakwa.

Pertama, unsur menguntungkan diri sendiri. Unsur ini tidak terbukti karena majelis hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada keuntungan yang didapatkan oleh Geo Dipa. 

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha belum dibangun oleh Bumigas sehingga tidak ada pembagian keuntungan antara Bumigas dan Geo Dipa dan tidak ada keuntungan yang diterima oleh terrdakwa. Kalaupun memang benar pelaksanaan pembangunan jalan telah dilakukan, hal tersebut bukan merupakan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sebagai pribadi.

Kedua yakni unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Unsur ini tidak terbukti karena sengketa yang diperiksa di dalam perkara pidana merupakan sengketa yang timbul dari penandatanganan Perjanjian KTR.001. Kalaupun memang ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, hal ini termasuk permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.

Selanjutnya, kalaupun terdapat unsur paksaan atau hal yang menyesatkan atau kecurangan pada saat penandatanganan Perjanjian KTR.001, para pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang merupakan ranah hukum perdata.

Ketiga, yakni unsur menggerakkan seseorang untuk memberikan barang sesuatu, juga tidak terbukti karena tidak pernah ada barang apapun yang pernah diserahkan oleh Bumigas kepada Geo Dipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×