CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Soal Geo Dipa, Presiden diminta turun tangan


Senin, 24 Juli 2017 / 21:08 WIB
Soal Geo Dipa, Presiden diminta turun tangan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk bergandengan tangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menghentikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap BUMN yang akan merugikan keuangan negara.

“Presiden Jokowi harus intervensi terhadap dugaan upaya kriminalisasi BUMN yang bermotif penguasaan aset negara,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya, Senin (24/7).

Menurut Hans, Jokowi harus bertindak tegas terhadap aparat hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bermain-main dengan hukum dan keadilan ini.

Hans mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi. Proses persidangan diundur-undur hingga beberapa kali, padahal tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada kesalahan manajemen PT Geo Dipa.

“Yang terjadi justru keragu-raguan penuntut umum karena tidak yakin bahwa  permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana," katanya.

Berdasarkan proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005.

Hans mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya penuntut umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.

“Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," kata Hans.

Itu sebabnya, Hans minta Presiden Jokowi turun tangan, karena jika pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

“Kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," kata Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×