kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jakpus Bebaskan Hana Suryana


Jumat, 24 April 2009 / 09:27 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana bisa tersenyum lega. Kemarin (23/4) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Hana yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan persentase komisi kepada pelanggan telepon seluler yang membayar tagihan lewat Pos Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan, Hana sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Pos Wilayah IV DKI Jakarta. Sebab, Hana tak mendekap keuntungan sepeser pun dengan menerbitkan surat edaran yang berisi pemberian komisi itu.

Pertimbangan hakim yang mengacu pada kesaksian dari akuntan publik menyebut, tidak ada penyimpangan dalam pemberian komisi tersebut sehingga merugikan keuangan Pos Indonesia. Soalnya, "Biaya pemberian komisi kepada pelanggan sudah diperhitungkan dari biaya pelanggan," kata Sugeng.

Selain itu, hakim menilai, pelaksanaan Surat Edaran Nomor 41 tertanggal 20 Maret 2003 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diaudit saban tahun oleh akuntan publik, lalu dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham. Surat edaran ini juga tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 117/ 2002 dan Undang-Undang (UU) Nomor 19/ 2003 tentang BUMN.

Menurut hakim, Hana mengeluarkan izin pemberian komisi atas nama perintah jabatan. Jadi, bukan kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bahkan, "Dengan adanya surat edaran tersebut, pendapatan PT Pos Indonesia justru naik," ujar Sugeng.

Hanna jelas senang dan puas dengan putusan bebas itu. "Saya sudah meraih keadilan dan saya akan lanjutkan tugas," katanya.

Azwar, salah satu jaksa penuntut umum, bilang keputusan hakim janggal. Jelas-jelas Pasal 89 UU BUMN melarang pemberian komisi. "Surat Edaran Nomor 41 justru diterbitkan untuk dijadikan sarana oleh terdakwa dan pejabat di lingkungan PT Pos lainnya untuk melakukan korupsi, bukan untuk menguntungkan PT Pos Indonesia," ujarnya.

Cuma, Azwar menyatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan bebas tersebut. Tapi, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan kasasi. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara dua tahun buat Hana.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang juga diketuai Sugeng memutus bebas Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Herchaerudin dan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Herbon Opnalto yang menjadi terdakwa dalam kasus pemberian komisi kepada pelanggan. Alasan hakim, tindakan keduanya memberi komisi hanya mengikuti Surat Edaran Nomor 41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×