kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

PN Jakpus batalkan hasil arbitrase Aspan


Senin, 12 Oktober 2015 / 12:03 WIB
PN Jakpus batalkan hasil arbitrase Aspan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dapat tersenyum lebar. Pasalnya, upayanya membatalkan putusan arbitrase yang mengharuskannya membayar US$ 123.000 diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan arbitrase dinyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum," ujar majelis dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (9/10).

Majelis menilai gugatan itu telah memenuhi syarat pembatalan arbitrase dan telah dibuktikan dalam persidangan. Menurut majelis hakim, pemohon berhasil membuktikan ada dokumen yang disembunyikan Salamander Energy (North Sumatra) Limited selaku turut tergugat.

Kuasa hukum Aspan Zaka Hadisupani mengaku puas dengan putusan ini. "Ini makin memperjelas bahwa dari awal pengajuan klaim sudah tidak memenuhi syarat, sehingga Salamander tak memenuhi syarat mendapat klaim," katanya kepada KONTAN.

Namun, kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha menilai putusan ini tidak tepat. Menurutnya, keterlibatan BANI dalam perkara pembatalan arbitrase itu tetap error in persona. "BANI sebagai lembaga sangat jelas tidak ikut campur di dalam proses peradilan ad hoc," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×