Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dapat tersenyum lebar. Pasalnya, upayanya membatalkan putusan arbitrase yang mengharuskannya membayar US$ 123.000 diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Putusan arbitrase dinyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum," ujar majelis dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (9/10).
Majelis menilai gugatan itu telah memenuhi syarat pembatalan arbitrase dan telah dibuktikan dalam persidangan. Menurut majelis hakim, pemohon berhasil membuktikan ada dokumen yang disembunyikan Salamander Energy (North Sumatra) Limited selaku turut tergugat.
Kuasa hukum Aspan Zaka Hadisupani mengaku puas dengan putusan ini. "Ini makin memperjelas bahwa dari awal pengajuan klaim sudah tidak memenuhi syarat, sehingga Salamander tak memenuhi syarat mendapat klaim," katanya kepada KONTAN.
Namun, kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha menilai putusan ini tidak tepat. Menurutnya, keterlibatan BANI dalam perkara pembatalan arbitrase itu tetap error in persona. "BANI sebagai lembaga sangat jelas tidak ikut campur di dalam proses peradilan ad hoc," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News