kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang


Sabtu, 21 September 2024 / 07:50 WIB
PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DKI telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar.

Baca Juga: Bank DKI Menggugat Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang

Dalam amar putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.

Di mana, rapat memutuskan menyetujui implementasi konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

“Karena bertentangan dengan POJK,” tulis amar putusan tersebut, dikutip Sabtu (21/9).

Oleh karena itu, pengadilan membatalkan putusan RUPSLB untuk konversi utang menjadi OWK. Alhasil, pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Hormati Putusan Pengadilan dan Tegaskan Komitmen Restrukturisasi

Dengan demikian, putusan pengadilan menyatakan seluruh perjanjian terkait utang piutang antara Bank DKI sebagai Kreditur dan Waskita Beton sebagai Debitur masih mengikat kedua belah pihak.

Terakhir, pengadilan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465.000.

Selanjutnya: Intip Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Saat IHSG Anjlok Jumat (20/9)

Menarik Dibaca: Minim Iritasi, Ini 6 Kelebihan Physical Sunscreen Dibandingkan Chemical Sunscreen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×