kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang


Sabtu, 21 September 2024 / 07:50 WIB
PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DKI telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar.

Baca Juga: Bank DKI Menggugat Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang

Dalam amar putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.

Di mana, rapat memutuskan menyetujui implementasi konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

“Karena bertentangan dengan POJK,” tulis amar putusan tersebut, dikutip Sabtu (21/9).

Oleh karena itu, pengadilan membatalkan putusan RUPSLB untuk konversi utang menjadi OWK. Alhasil, pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Hormati Putusan Pengadilan dan Tegaskan Komitmen Restrukturisasi

Dengan demikian, putusan pengadilan menyatakan seluruh perjanjian terkait utang piutang antara Bank DKI sebagai Kreditur dan Waskita Beton sebagai Debitur masih mengikat kedua belah pihak.

Terakhir, pengadilan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×