kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PN Jakarta Pusat sebut Sandiaga Uno sudah ajukan surat keterangan tidak pailit


Kamis, 09 Agustus 2018 / 12:02 WIB
PN Jakarta Pusat sebut Sandiaga Uno sudah ajukan surat keterangan tidak pailit
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membenarkan bahwa wakil gubernur DKI Sandiaga Uno sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit.

Hal ini dilakukan sebagai syarat pendaftaran cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Iya (sudah masuk suratnya)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir saat dihubungi wartawan, Kamis (9/8).

Meski dibenarkan bahwa surat keterangan tidak pailit sudah masuk, namun Jamaludin mengaku belum mengecek pukul berapa surat diajukan. "Kita belum ngecek (surat masuk jam berapa) tapi sudah diajukan ya," tegasnya.

Data yang dihimpun mengatakan bahwa surat diajukan pukul 11.00 wib kemarin, Rabu (8/8) ke PN Jakarta Pusat. Baik Prabowo maupun Jokowi sejauh ini pengajuan dokumennya diwakilkan.

Diketahui hingga berita diturunkan Sandiaga belum dicopot atau mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandia juga melakukan aksi bungkam sesuai instruksi PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×