kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

PMN AirNav Indonesia Senilai Rp 1,55 Triliun Disetujui DPR, Ini Rincian Penggunaannya


Senin, 18 September 2023 / 17:11 WIB
PMN AirNav Indonesia Senilai Rp 1,55 Triliun Disetujui DPR, Ini Rincian Penggunaannya
ILUSTRASI. DPR menyetujui suntikan modal negara PMN tahun 2023 kepada AirNav Indonesia senilai Rp 1,55 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui suntikan modal negara atau penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2023 kepada Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Adapun suntikan modal tersebut terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan PMN non tunai barang milik negara (BMN) sebesar Rp 892,01 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan, PMN tunai sebesar Rp 659,19 akan digunakan AirNav Indonesia untuk melengkapi teknologi navigasi penerbangan, peremajaan peralatan ATM System yang telah memasuki batas maksimum usia teknis, serta dukungan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Tidak hanya itu, PMN tunai tersebut juga digunakan untuk pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program Realignment FIR Jakarta-Singapura.

Baca Juga: AirNav Ajukan Tambahan PMN Rp 1,55 Triliun Agar Sistem Navigasi Setara Australia

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 659,19 miliar," ujar Dolfie saat membaca kesimpulan keputusan rapat di DPR RI, Senin (18/9).

Sementara untuk PMN non tunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara (BMN) yang disepakati sebesar Rp 892,01 miliar ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI.

Kemudian, PMN non tunai tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

"Terima kasih atas persetujuannya terhadap PMN yang kami ajukan untuk BUMN ini, kami akan memastikan apa yang menjadi kewajiban pelaporan dari BUMN ini akan kami sampaikan sebelum 25 September 2023," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×